Bid. Informatika

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

(1) Bidang Informatika dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Informatika meliputi sistem informasi, dan infrastruktur jaringan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Informatika ;
  2. mengoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang Informatika;
  3. mengoordinasikan tugas dibidang Informatika ;
  4. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang Informatika berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  5. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan belanja bidang Informatika;
  6. menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan bidangKomunikasi dan Persandian;
  7. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  8. melaksanakan pengkajian dan analisa sistem informasi dan jaringan komunikasi;
  9. mengoordinasikan dan merencanakan kerjasama teknik dalam rangka pengembangan sistem informasi dan infrastruktur jaringan;
  10. mengoordinasikan dan merencanakan pembinaan, pengembangan dan pengendalian sistem informasi, basis data, infrastruktur jaringan dan komputerisasi pada organisasi perangkat daerah;
  11. mengoordinasikan pengembangan teknologi informasi yang meliputi basis data, perangkat lunak, perangkat keras, jaringan komunikasi dan sumber daya manusia;
  12. mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan sistem informasi dan infrastruktur jaringan;
  13. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  15. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  16. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  17. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;