Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
- Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten,
- Melaksanakan tugas teknis yaitu :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
- Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
- Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
- Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
- Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
- Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
- Mengelola informasi publik melalui website badan publik.
Popular Posts
-
Kafe Kopi Sawah
adminklatentengah Mar 1, 2021 3049
-
Setijab Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Apr 6, 2023 1192
-
Rakor Perdana dengan Ibu PLT.Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Jun 15, 2022 1076
-
GOES DALAM KOTA DAN SENAM BAHAGIA
adminklatentengah Jun 28, 2023 1061
-
Pak Presiden Uji Coba KRL
adminklatentengah Mar 1, 2021 633
Our Picks
Categories
- Komunikasi(0)
- Informasi(99)
- Persandian(0)
- Covid-19(1)
- PKK(0)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan di Kecamatan Klaten Tengah
Total Vote: 7
Baik