Tugas dan Fungsi PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :
- Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
- Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten,
- Melaksanakan tugas teknis yaitu :
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
- Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
- Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
- Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
- Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
- Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
- Mengelola informasi publik melalui website badan publik.
Popular Posts
-
Kafe Kopi Sawah
adminklatentengah Mar 1, 2021 5128
-
Setijab Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Apr 6, 2023 2452
-
Rakor Perdana dengan Ibu PLT.Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Jun 15, 2022 1955
-
Selamat Hari Sumpah Pemuda
adminklatentengah Oct 28, 2022 1941
-
Dirgahayu Republik Indonesia Ke 77
adminklatentengah Aug 17, 2022 1839
Our Picks
-
Kegiatan bersih lingkungan dalam rangka program K3 Adipura
adminklatentengah Jun 17, 2022 1142
-
Rakor struktural kesederhanaan dan menyatu dengan alam
adminklatentengah Jun 17, 2022 1011
Categories
- Komunikasi(0)
- Informasi(108)
- Persandian(0)
- Covid-19(1)
- PKK(0)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan di Kecamatan Klaten Tengah
Total Vote: 8
Baik