Daftar Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik:
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Popular Posts
-
Kafe Kopi Sawah
adminklatentengah Mar 1, 2021 3049
-
Setijab Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Apr 6, 2023 1193
-
Rakor Perdana dengan Ibu PLT.Camat Klaten Tengah
adminklatentengah Jun 15, 2022 1076
-
GOES DALAM KOTA DAN SENAM BAHAGIA
adminklatentengah Jun 28, 2023 1062
-
Pak Presiden Uji Coba KRL
adminklatentengah Mar 1, 2021 634
Our Picks
Categories
- Komunikasi(0)
- Informasi(99)
- Persandian(0)
- Covid-19(1)
- PKK(0)
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana tingkat pelayanan di Kecamatan Klaten Tengah
Total Vote: 7
Baik