Pelayanan Publik

STANDAR PELAYANAN

KECAMATAN KLATEN TENGAH

  1. PELAYANAN LEGALISASI UMUM-Membawa Surat Keterangan yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN WARISANa. FC KTP Ahli Waris
    b. FC KTP Saksi
    c. FC Sertifikat
    d. Surat Perwalian ( Apabila ahliwaris dibawah usia 18 Tahun per
    tanggal tanda tangan SKW ) kecuali sudah menikah.
    e. Berkas SKW bermaterai yang sudah dilegalisasi Kades/Lurah
    f. Surat / Akte Kematian
  3. PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI NIKAHa. KTP dan KK Calon Pengantin
    b. KTP dan KK Orang tua
    c. Akta Nikah Kedua Orangtua
    d. Surat Pengantar dari KUA
  4. PELAYANAN PEREKAMAN E-KTPMembawa FC KK
  5. PELAYANAN KK
    a.Membawa Formulir F1.01
    b. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
    yang sudah menikah)
    c. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
    d. Melampirkan KK Asli
    e. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa / Kelurahan
    (jika hilang)
    f. Mencantumkan no WA dan alamat gmail salah satuAnggota
    keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
    Ketentuan Khusus :
    a. Permohonan Penghapusan dan Penambahan data (Meninggal,
    ganti tanggal lahir, input data anak ) dilakukan di Dinas
    Dukcapil Kabupaten Klaten.

  6. PELAYANAN SURAT PINDAH / DATANG PENDUDUKDATANG :
    c. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa /
    Kelurahan
    b. Melampirkan berkas SKPWNI dari daerah Asal
    c. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
    d. Melampirkan FC Akte / Ijazah
    e. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
    yang sudah menikah)
    f. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
    PERGI :
    a. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
    b. Melampirkan FC Akte / Ijazah
    c. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
    d. yang sudah menikah)
    e. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
    f. Melampirkan Formulir Pindah Penduduk dari Desa / Kelurahan
  7. PELAYANAN REKOMENDASI IZIN KERAMAIANa. .Berkas Proposal yang akan diajukan.
    b. .Alamat Pengajuan Proposal Bantuan Keuangan yang dituju.
    c. .Susunan Panitia Pengajuan Proposal Bantuan Keuangan.
    d. RAB ( Rencana Anggaran Biaya ) Pengajuan Proposal
    Bantuan Keuangan yang ditanda tangani panitia.
    e. Gambar Teknis Proposal ( untuk Pembangunan Gedung,
    Talud, Jalan dan Rehab ).
    f. .Peta Lokasi Proposal Bantuan Keuangan yang akan diajukan.
    g. Foto Lokasi 0% untuk Pembangunan dan Rehab.
  8. STANDAR PELAYANAN PEMASANGAN BALIHO / SPANDUK

  9. Baliho yang terletak ditepi Jalan sebelah kiri Pintu masuk
    Terminal Ir Soekarno Klaten.
    b. Pemasangan Baliho hanya untuk instansi Pemerintahan
    c. Surat Permohonan dari InstansI