Profil PPID Kecamatan

Profil PPID Kecamatan

              Pemerintah dan badan publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Mengingat informasi sebagai hak dasar manusia, pemerintah harus membuka layanan dan akses informasi bagi masyarakat yang ingin memperolehnya.Kewajiban pemerintah untuk menyediakan layanan informasi bagi masyarakat tertuang dengan jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU tersebut mengatur dengan spesifik tentang kewajiban-kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya. Diantaranya, informasi berkala, informasi serta merta,  dan informasi setiap saat. UU KIP membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan hak-haknya. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi lebih terbuka karena informasi publik dapat diakses sesuai ketentuan UU.

              Era keterbukaan informasi sebagai tanda positif terhadap kemajuan bangsa. Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya berkewajiban menyediakan layanan informasi bagi seluruh warga Negara.  Badan publik juga berkewajiban mengumumkan informasi yang sifatnya serta merta, reguler dan berkala. Akan tetapi, sesuai dengan amanat UU KIP tersebut, tidak semua informasi dapat diakses oleh publik, mengingat terdapat macam-macam informasi yang menjadi rahasia negara atau jika informasi dimaksud mengandung pengaruh tidak baik bagi negara, maka hal tersebut tidak boleh diakses oleh masyarakat umum karena dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Kecamatan Klaten Tengah Kabupaten Klaten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai bagian sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas untuk :

  1. Melaksanakan tugas pelayanan informasi publik di badan publik masing-masing sesuai kewenangan informasi yang dikuasai.
  2. Melaksanaan kordinasi, sosialisasi dan penguatan pelayanan informasi publik dengan bekerja sama dengan PPID Kabupaten,
  3. Melaksanakan tugas teknis yaitu :
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan layanan informasi sesuai aturan yang berlaku secara sederhana, tepat dan murah.
  5. Menetapkan prosedur operasional pelayanan informasi,
  6. Menginventarisasi dan menyusun informasi yang dikuasai dalam daftar informasi publik,
  7. Menginvetarisasi dan melaporkan kepada Bupati melalui PPID Kabupaten tentang laporan layanan informasi.
  8. Mendukung penguatan data dan informasi di PPID Kabupaten.
  9. Menggunakan media sosial untuk mendukung layanan informasi dan transparansi publik,
  10. Mengelola informasi publik melalui website badan publik.