Pelayanan Publik
SK STANDAR PELAYANAN KECAMATAN
STANDAR PELAYANAN
KECAMATAN KLATEN TENGAH
- PELAYANAN LEGALISASI UMUM
- Membawa Surat Keterangan yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
- PELAYANAN SURAT KETERANGAN WARISAN
- FC KTP Ahli Waris
- FC KTP Saksi
- FC Sertifikat
- Surat Perwalian ( Apabila ahliwaris dibawah usia 18 Tahun per tanggal tanda tangan SKW ) kecuali sudah menikah.
- Berkas SKW bermaterai yang sudah dilegalisasi Kades/Lurah
- Surat / Akte Kematian
- PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI NIKAH
- KTP dan KK Calon Pengantin
- KTP dan KK Orang tua
- Akta Nikah Kedua Orangtua
- Surat Pengantar dari KUA
- PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP
- Membawa FC KK
- PELAYANAN KK
- Membawa Formulir F1.01
- Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
yang sudah menikah) - Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
- Melampirkan KK Asli
- Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa / Kelurahan
(jika hilang) - Mencantumkan no WA dan alamat gmail salah satuAnggota
keluarga dalam satu Kartu Keluarga. - Ketentuan Khusus :
- Permohonan Penghapusan dan Penambahan data (Meninggal,
ganti tanggal lahir, input data anak ) dilakukan di Dinas
Dukcapil Kabupaten Klaten.
- PELAYANAN SURAT PINDAH / DATANG PENDUDUK
-
DATANG :
- Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa /Kelurahan
- Melampirkan berkas SKPWNI dari daerah Asal
- Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
- Melampirkan FC Akte / Ijazah
- Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
yang sudah menikah) - Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
2. PERGI :
a. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
b. Melampirkan FC Akte / Ijazah
c. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
d. yang sudah menikah)
e. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
f. Melampirkan Formulir Pindah Penduduk dari Desa / Kelurahan
-




