Pelayanan Publik

SK PETUGAS PELAYANAN

SK KODE ETIK

SK STANDAR PELAYANAN KECAMATAN

STANDAR PELAYANAN

KECAMATAN KLATEN TENGAH

  1. PELAYANAN LEGALISASI UMUM
    • Membawa Surat Keterangan yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan
  2. PELAYANAN SURAT KETERANGAN WARISAN
    1. FC KTP Ahli Waris
    2. FC KTP Saksi
    3. FC Sertifikat
    4. Surat Perwalian ( Apabila ahliwaris dibawah usia 18 Tahun per tanggal tanda tangan SKW ) kecuali sudah menikah.
    5. Berkas SKW bermaterai yang sudah dilegalisasi Kades/Lurah
    6. Surat / Akte Kematian
  3. PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI NIKAH
    1. KTP dan KK Calon Pengantin
    2. KTP dan KK Orang tua
    3. Akta Nikah Kedua Orangtua
    4. Surat Pengantar dari KUA
  4. PELAYANAN PEREKAMAN E-KTP
    1. Membawa FC KK
  5. PELAYANAN KK
    1. Membawa Formulir F1.01
    2. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
      yang sudah menikah)
    3. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
    4. Melampirkan KK Asli
    5. Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Desa / Kelurahan
      (jika hilang)
    6. Mencantumkan no WA dan alamat gmail salah satuAnggota
      keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
    7. Ketentuan Khusus :
      - Permohonan Penghapusan dan Penambahan data (Meninggal,
      ganti tanggal lahir, input data anak ) dilakukan di Dinas
      Dukcapil Kabupaten Klaten.
  6. PELAYANAN SURAT PINDAH / DATANG PENDUDUK
    1. DATANG :

      1. Melampirkan Formulir Pindah Datang Penduduk dari Desa /Kelurahan
      2. Melampirkan berkas SKPWNI dari daerah Asal
      3. Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
      4. Melampirkan FC Akte / Ijazah
      5. Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
        yang sudah menikah)
      6. Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)

      2. PERGI :
      a.  Melampirkan FC KTP dan KTP Asli
      b.  Melampirkan FC Akte / Ijazah
      c.  Melampirkan FC Buku Nikah/Akte Perkawinan (Bagi pemohon
      d.  yang sudah menikah)
      e.  Melampirkan FC Akte Cerai (Bagi pemohon yang sudah bercerai)
      f.  Melampirkan Formulir Pindah Penduduk dari Desa / Kelurahan