Pengukuh BPD Se-Kecamatan Klaten Tengah
Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Klaten Tengah, Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Pada tanggal 6 Agustus 2024, bertempat di OEZ Resto, Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah, telah dilaksanakan acara pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Klaten Tengah. Acara ini menandai perubahan masa jabatan BPD yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran BPD dari masing-masing desa di Kecamatan Klaten Tengah, dengan didampingi oleh Lurah dan Kepala Desa dari wilayah masing-masing. Acara yang dipimpin oleh Forkopimcam Kecamatan Klaten Tengah ini berlangsung dengan lancar dan penuh kebahagiaan, mencerminkan semangat kerja sama dan komitmen untuk pembangunan desa yang lebih baik di masa mendatang.